Thursday 21 September 2017

Apa Perbedaan Norma Hukum Dengan Norma Bukan Hukum Forex


Perbedaan antara Norma Agama, Susila, Kesopanan dan Hukum Oleh: Ahmadi Hasanuddin Dardiri Não mahasiswa: 09410551 Dalam bermasyarakat sangat di perlukan sekali adanya kaidah-kaidah sosial yang di butuhkan dalam berintraksi dengan pribadi maupun orang lain, kaidah-kaidah atau yang biasa di sebut dengan Norma ini di bagi menjadi 2 bagian yaitu: 1.Norma yang berhubungan dengan aspek kehidupan pribadi yaitu: a. Norma Agama b. Norma Kesusilaan 2.Norma dengan aspek kehidupan antar pribadi yaitu: a. Norma Kesopanan b. Norma Hukum Norma Agama Norma agama Merupakan norma yang mengatur setiap kehidupan manuscrito beriman yang mempercayai agama sebagai sebuah ideologi hidupnya. sumber daripada norma agama ini adalah ajaran-ajaran atau kepercayaan manuscrito terhadap agama yang di anutnya dan di anggap sebagai perintah dari tuhan. Tuhan dari setiap agama yang mereka jadikan sebagai sebuah kepercayaan telah memberikan perin tah yang harus di ikuti oleh setiap pengikutnya, contohnya antara lain ialah: 1.Agama Islam Dan janganlah kalian mendekati zinasesungguhnyazina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Qs: al Isra8217: 32). 2.Agama Kristen Janganlah kamu berbuat zina (kitab keluaran 20:14 3.Agama Budha Eu não devo temer ninguém na terra (mahatma gandhi) Norma agama yang berasal dari tuhan ini bertujuan untuk menyempurnakan keadaan manusia agar menjadi baik, dan tidak menyukai adanya kejahatan - kejahatan yang terjadi. norma ini tidak di tujukan kepada sikap lahir, tetapi pada sikap batin manuscrito yang de harapkan batin tersebut sesuai dengan norma agama yang ia yakini sebagai sebuah kepercayaan. Norma agama ini hanya memberikan kewajiban kepada amanusia tanpa memberi hak kepada mereka, mereka Harus menta8217ati dan melaksanakan norma agama tersebut. Norma Susila Tidak berbeda dengan norma agama, norma susila juga merupakan norma yang mengatur kehidupan setiap indivunya, sebagai pendukung norma ini adalah nurani indivudan bukan manuscrito sebagai sebuah masyarakat yang terorganisir. norma ini dapat menjaga ketidak seimbangan pribadi dalam Mencegah sebuah kegelisahan diri sendiri. Norma ini di tujukan kepada manusia você Ntuk menyempurnakan akhlak manusia, dalam hal ini ketika manuscrito harus menjalankan norma agama tanpa hak, mereka juga dapat merasakan lewat nurani mereka bahwa apa-apa yang di perintahkan oleh ajaran agama atau kepercayaanya itu merupakan sesuatu yang baik dan apa yang di larang itu merupakan sesuatu yang Buruk bagi kehidupan manusia. Sumber daripada norma susila em I adalah diri setiap manusia, jadi bersifat otonom dan tidak bersifat lahir, tetapi bersifat batin. karena itu berhubungan dengan norma ini ketika ada manuscrito yang melanggar norma ini, maka dalam batinya akan muncul rasa malu, takut, merasa bersalah dan Lain sebagainya sebagai hukuman terhadap pelanggaran norma susila tersebut. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah norma yang di dasarkan padakebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Berbeda dengan norma sebelumnya, norma kesopanan ini di tujukan kepada sikap lahir manuscrito yang konkit dalam penyempurnaan sikap manuscrito menciptakan perdamaian, tata tertib dan membuat hubungan antar manusia lebih indah. Manusia sebagai makhluk sosial tentu memerlukan norma ini dalam bermasyarakat, supaya timbul sebuah penghormatan terhadap suatu komunitas yang berbeda dari tiap individu, lebih tepatnya yaitu mengsama ratakan pemikiran manusia dalam melihat sebuah kebiasaan yang pantas di jalankan bersama. Norma kesopanan ini membebani manuscrito dengan kewajiban-kewajiban saja, kekuasaan masyarakat secara resmilah yang akan menjadi sebuah sanksi apabila individu melakukan pelanggaran terhadap norma tersebut, sanksi tersebut dapat berupa cemoohan, celaan, maupun pengucilan diri terhadapnya. Norma Hukum Sebagai norma yang terakhir, norma hukum meruakn penyempurna dari ketiga norma yang kami jelaskan di atas. norma ini melindungikepentingan-kepentingan manusia yang belum pendapat perlindungan dari norma agama, norma susila dan norma kesopanan. Norma hukum mempunyai persamaan dengan norma kesopan pada aspek asal-usulnya, yaitu sama-sama berasal dari kekuasaan luar yang memaksa. begitu pula pada isi daripada norma hukum yaitu ditujukan kepada sikap lahir yang berbeda dari norma agama dan norma susila. Masyarakat dalam norma ini mempunyai kekuasaan secara resmi untuk menjatuhkan sanksi atau memberi huuman kepada indivíduo yang melanggar norma tersebut. noma ini mempunyai perbedaan dengan norma-norma lain, meskipun begitu, ada pula titik temu di antaranya. isi norma tersebut masing-masing mendukungdan saling mempngaruhi Satu sama lain. sebagai contoh yaitu norma hukum dan norma agama saling bertemu dan mendukung pada UUD pasal 29 yang menjamin kebebasan untuk beragama. Untuk lebih jelas dan lebih detailnya antara perbedaan dan persamaan dalam norma-norma tersebut lihat tabel yang kami lampirkan. Demikian kiranya yang dapat kami simpulkan mengenai norma untuk pertemuan ketiga materi kuliah pengantar ilmu hukum kali ini. Referensi: 1.dasar-dasar ilmu hukum karya Ishaq SH. M Hum, 2.pengantar ilmu hukum karya Prof. Dr Peter Mahmud Marzuki SH. MS. LL. M Postado por acan elhasby em 23.33.00a) Hukum ialah peraturan yang dibuat dan Disepakati secara resmi dan menjadi pengatur baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat perilaku setiap masyarakat tertentu dan dikuatkan ole pemerintah. Biasanya juga dapat dikatakan sebagai UU, peraturan, patokan (kaidah, ketentuan). B) Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. C) Etika dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Selain akhlak kita juga lazim menggunakan istilah etika. Etika merupakan sinonim dari akhlak. Kata ini berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan yang dimaksud kebiasaan adalah kegiatan yang selalu dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan seperti merokok yang menjadi kebiasaan bagi pecandu rokok. Sedangkan etika menurut filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manuscrito sejauh yang dapat diketahui akal pikiran. Etika membahas tentang tingkah laku manusia. Dengan demikian, etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manuscrito untuk dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia. D) Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonésia diartikan moral dengan susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar. E) Akhlak. Ada dua pendekatan untuk mendefenisikan akhlak, yaitu pendekatan linguistik (kebahasaan) dan pendekatan terminologi (peristilahan). Akhlak berasal dari bahasa arab yakni khuluqun yang menurut loghat diartikan: budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Sedangkan secara terminologi akhlak suatu keinginan yang ada di dalam jiwa yang akan dilakukan dengan perbuatan tanpa intervensi akal atau pikiran. Menurut Al Ghazali akhlak adalah sifat yang melekat dalam jiwa seseorang yang menjadikan ia dengan mudah tanpa banyak pertimbangan lagi. Sedangkan sebagaian ulama yang lain mengatakan akhlak itu adalah suatu sifat yang tertanam didalam jiwa seseorang dan sifat itu akan timbul disetiap ia bertindak tanpa merasa sulit (timbul dengan mudah) karena sudah menjadi budaya sehari-hari. A) Dari kelima pernyataan di atas sama-sama sebagai sebuah peraturan yang ada, berkembang dan diterima di kalangan masyarakat. B) Etika dan akhlak persaan diantara keduanya adalah terletak pada objek yang akan dikaji, dimana kedua-duanya sama-sama membahas tentang baik buruknya tingkah laku dan perbuatan manusia. C) Antara etika dan memorial moral memiliki kesamaan yaitu mengenai tindakan manuscrito, mana yang baik dan mana yang wajar atau menilai dari baik buruknya perbutaannya selaku manusia. A) Etika dan akhlak perbedaannya sumber norma, dimana akhlak mempunyai base atau landasan kepada norma agama yang bersumber dari hadist dan al-Quran. B) Etika jika dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbutaan yang dilakukan oleh manusia. Dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran dan filsafat. Sebagai hasil pemikiran maka etika tidak bersifat mutlak, absolut dan tidak pula universal. Dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap suatu perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terrormat, terhina dan sebagainya. Dan jika dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relativo yakni dapat berubah-rubah sesuai tuntutan zaman. Dengan demikian, etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manuscrito untuk dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia. C) Etika dan moral berbedaannya, yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Menurut pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku perbuatan manuscrito secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu. Namun demikian, dalam drinkapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbutan manuscrito baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral tolak ukur yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat.

No comments:

Post a Comment